Selamat Datang
BPR DHANA SEMESTA
Bersama Menuju Sejahtera
Kami Memberi Solusi Kebutuhan Finansial Anda
Memberikan Keuntungan dan Kemudahan Bagi Anda
Bersama Menuju Sejahtera
Kami Memberi Solusi Kebutuhan Finansial Anda
Memberikan Keuntungan dan Kemudahan Bagi Anda
Menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 dan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu
Adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank
Adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga
Melayani pembayaran tagihan seperti listrik dan telepon
Adalah kredit untuk tambahan modal kerja
Adalah kredit untuk keperluan investasi
Adalah kredit untuk keperluan berbagai hal yang bersifat konsumtif