Layanan Pengaduan Nasabah

Dalam melaksanakan kegiatan usaha Jasa Perbankan, Bank terkadang tidak selalu dapat memenuhi harapan nasabah. Hal tersebut antara lain dapat disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban transparansi produk oleh Bank. Jika hal ini terjadi pada Anda, Anda dapat mengajukan keberatan kepada unit khusus yang menangani pengaduan nasabah yang ada di bank Anda. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 /POJK.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, Bank berkewajiban melakukan penanganan atas pengaduan Anda, termasuk penyelesaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Standarisasi penyelesaian Pengaduan Nasabah ini merupakan salah satu bentuk peningkatan perlindungan konsumen dalam rangka menjamin hak-hak konsumen dalam berhubungan dengan Bank.

Setiap orang atau masyarakat yang telah memiliki rekening ataupun yang tidak memiliki rekening, namun pernah melakukan transaksi keuangan melalui BPR Dhana Semesta dapat mengajukan pengaduan. Nasabah dapat mengajukan pengaduan secara lisan atau tertulis melalui kantor BPR Dhana Semesta.

 

Pengaduan Secara Lisan

Untuk pengajuan pengaduan secara lisan, Nasabah dapat menghubungi melalui telepon atau datang lansung ke kantor BPR Dhana Semesta. Pengaduan nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam waktu 2 (dua) sampai 5 (lima) hari kerja oleh BPR Dhana Semesta. Dalam hal pengaduan yang diajukan nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 5 (lima) hari kerja, maka petugas BPR akan menyampaikan kepada Nasabah untuk mengajukan pengaduan secara tertulis.

Pengaduan Secara Tertulis

Untuk pengajuan pengaduan secara tertulis, nasabah dapat menyampaikannya melalui  surat resmi yang dapat dikirim melalui ekpedisi atau diantar langsung ke kantor BPR Dhana Semesta dengan melengkapi dokumen pendukung, seperti :
Pengaduan tertulis yang Nasabah ajukan akan diselesaikan dalam waktu 20 hari kerja. Apabila BPR Dhana Semesta membutuhkan waktu perpanjangan karena sebab tertentu, maka kami akan menghubungi Nasabah melalui telepon sebelum jangka waktu 20 hari kerja pertama berakhir. Agar pengaduan Nasabah dapat segera diselesaikan oleh BPR Dhana Semesta, Nasabah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

“Apabila Nasabah tidak puas dengan hasil penyelesaian yang disampaikan BPR Ciledug Dhana Semesta, Nasabah dapat melanjutkan upaya penyelesaian pengaduan melalui mediasi Perbankan Bank Indonesia (BI), Fasilitasi Penyelesaian oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) atau melalui alternatif penyelesaian sengketa lainnya.”

Scroll to Top