Layanan Pengaduan Nasabah
PT BPR Ciledug Dhana Semesta terus mengembangkan layanannya untuk mencapai yang terbaik dalam berinteraksi dan bersinergi dengan seluruh nasabah selaras dengan tujuan untuk memberikan hidup yang lebih bermakna. Dalam berinteraksi dengan seluruh nasabah, dimungkinkan terjadi perbedaan pemahaman yang diungkapkan sebagai ketidakpuasan dan untuk itu sebagai institusi yang memiliki kepedulian kepada nasabah, PT BPR Ciledug Dhana Semesta telah menyediakan saluran penerimaan pengaduan nasabah serta penanganannya. Penanganan pengaduan nasabah merupakan layanan yang diberikan oleh PT BPR Ciledug Dhana Semesta kepada seluruh nasabah yang di dalamnya termasuk penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi/fasilitasi perbankan adalah sebagai bentuk kepedulian BPR Indra dalam pelaksanaan pelindungan nasabah dalam rangka menjamin hak-hak nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa keuangan nomor 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Setiap pengguna jasa PT BPR Ciledug Dhana Semesta yang telah menjadi nasabah dan memiliki rekening ataupun pengguna jasa PT BPR Ciledug Dhana Semesta yang tidak memiliki rekening namun melakukan transaksi keuangan melalui PT BPR Ciledug Dhana Semesta dapat mengajukan pengaduan. Setiap pengaduan akan diterima, ditangani, dan diselesaikan oleh Unit Pelindungan Konsumen yang terdapat pada PT BPR Ciledug Dhana Semesta.
Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada PT BPR Ciledug Dhana Semesta melalui beberapa cara yang telah disediakan, antara lain melalui telepon ke Customer Service PT BPR Ciledug Dhana Semesta, berkunjung langsung ke kantor PT BPR Ciledug Dhana Semesta, mengisi formulir pengaduan pada situs WEB resmi PT BPR Ciledug Dhana Semesta, melalui WhatsApp ke nomor 0859 6668 3222, atau melalui surat elektronik yang ditujukan ke info@bprdhanasemesta.co.id cc , dengan tata cara yang diatur sebagai berikut:
- Customer Service PT BPR Ciledug Dhana Semesta di nomor 0859 6668 3222 (jam kerja). Hanya nasabah langsung yang dapat menggunakan layanan ini (tidak dapat diwakili oleh orang/pihak lain).
- Kantor Operasional PT BPR Ciledug Dhana Semesta, Nomor telepon dan alamat kantor PT BPR Ciledug Dhana Semesta dapat dilihat pada situs PT BPR Ciledug Dhana Semesta (https://bprdhanasemesta.co.id/kontak/). Nasabah dapat datang langsung untuk menyampaikan pengaduan atau dapat diwakili dengan surat kuasa, salinan identitas beserta pengaduan tertulis.
- Situs PT BPR Ciledug Dhana Semesta dengan alamat (https://bprdhanasemesta.co.id/pengaduan-nasabah/)
- Melalui email yang ditujukan ke info@bprdhanasemesta.co.id
- Melalui WhatsApp yang ditujukan ke nomor 0859 6668 3222 (jam kerja).
- Melalui media sosial resmi PT BPR Ciledug Dhana Semesta (Facebook,Instagram dan Tiktok).
- Melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.
Pengaduan Secara Lisan
Untuk pengajuan pengaduan secara lisan, Nasabah dapat menghubungi melalui telepon atau datang lansung ke kantor PT BPR Ciledug Dhana Semesta. Pengaduan nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam waktu 2 (dua) sampai 5 (lima) hari kerja oleh PT BPR Ciledug Dhana Semesta. Dalam hal pengaduan yang diajukan nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 5 (lima) hari kerja, maka petugas BPR akan menyampaikan kepada Nasabah untuk mengajukan pengaduan secara tertulis.
Pengaduan Secara Tertulis
- Copy KTP Nasabah.
- Copy Bukti Transaksi terkait permasalahan.
- Copy dokumen pendukung lainnya.
- Surat Kuasa dari Nasabah (apabila nasabah diwakilkan).
- Tentukan inti permasalahan yang akan diadukan.
- Siapkan dokumen pendukung terkait dengan permasalahan.
- Sampaikan salinan dokumen pendukung tersebut kepada pihak BPR.
- Catat nomor registrasi pengaduan yang diberikan oleh pihak BPR.
- Simpan dengan baik dokumen/surat hasil penyelesaian pengaduan.
- Kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan.
- Dalam rangka penyelesaian pengaduan.
- Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Atas persetujuan nasabah yang bersangkutan.
“Apabila Nasabah tidak puas dengan hasil penyelesaian yang disampaikan BPR Ciledug Dhana Semesta, Nasabah dapat melanjutkan upaya penyelesaian pengaduan melalui mediasi Perbankan Bank Indonesia (BI), Fasilitasi Penyelesaian oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) atau melalui alternatif penyelesaian sengketa lainnya.”
