Frequently Asked Questions (FAQ) BPR Dhana Semesta, Pertanyaan yang sering diajukan:

Ya, menyimpan uang di BPR sama amannya dengan di bank umum. Hal ini karena simpanan dan deposito di BPR dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. (Informasi lebih lanjut dapat dilihat di situs resmi LPS: www.lps.go.id)

Ya, bunga atas simpanan di tabungan dan deposito dengan nominal ≥ Rp7.500.000, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 20%.

Secara prinsip, BPR memberikan layanan yang setara dengan Bank Umum, serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Perbedaannya terletak pada layanan giro dan valuta asing, yang saat ini belum dapat disediakan oleh BPR.

BPR memberikan keleluasaan lebih kepada nasabah, seperti layanan penjemputan dana, produk-produk yang lebih inovatif dan menarik, serta suku bunga simpanan yang relatif lebih tinggi. Suku bunga tersebut tetap dalam batas penjaminan LPS (dengan tingkat bunga penjaminan BPR saat ini lebih tinggi dibandingkan bank umum).

 

Karena mayoritas penyaluran kredit BPR ditujukan kepada sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM), yang memiliki tingkat bunga kredit relatif lebih tinggi. Hal ini memungkinkan BPR memberikan bunga simpanan yang lebih kompetitif

BPR Dhana Semesta selalu mempertimbangkan faktor likuiditas dan kemampuan dalam memenuhi kewajiban kepada nasabah. Memberikan bunga di atas ketentuan LPS dapat meningkatkan suku bunga kredit, yang pada gilirannya berisiko menimbulkan kredit bermasalah. BPR Dhana Semesta lebih mengutamakan keamanan dana nasabah dan memastikan dana tersebut dapat ditarik kapan pun karena dijamin oleh LPS.

Pastikan Anda memenuhi 3 (tiga) persyaratan yang ditetapkan oleh LPS untuk mendapatkan penjaminan simpanan, yaitu :

  1. Tercatat pada pembukuan bank.
  2. Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
  3. Tidak terindikasi melakukan fraud dan/atau terbukti melakukan fraud (tindak pidana di bidang perbankan).

Perlu diperhatikan bahwa kalau menerima cashback juga dihitung sebagai bunga, jika total bunga melebihi batas penjaminan LPS maka simpanan Anda berisiko tidak dijamin.

Karena BPR Dhana Semesta senantiasa mematuhi seluruh peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Laporan keuangan kami dipublikasikan secara transparan melalui situs resmi www.bprdhanasemesta.co.id. Kinerja keuangan seperti NPL (Non-Performing Loan), LDR (Loan to Deposit Ratio), CAR (Capital Adequacy Ratio), dan ROA (Return on Asset) senantiasa dijaga dengan baik. Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit dengan analisis yang dilakukan secara cermat dan mitigasi risiko. Sejak tahun 2013, BPR Dhana Semesta telah meraih penghargaan dari Majalah Infobank.

Scroll to Top