Kredit Dhana Prioritas
Kredit yang diberikan kepada Perorangan atau Badan Usaha yang bisa digunakan hanya untuk Modal Kerja (seperti kredit rekening koran) yang dapat diambil dan disetorkan setiap saat dimana penarikannya maksimal sebesar Plafon Kredit. Kredit yang diberikan kepada debitur yang memiliki perputaran usaha yang aktif dan produktif. Perhitungan Bunga dilakukan secara harian berdasarkan saldo akhir harian. Total bunga yang dibayar selama satu bulan akan diperhitungkan setiap tanggal 25. Besarnya Plafon kredit mulai dari Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan BMPK BPR. Risk limit sebesar 10,00 % dan Risk Tolerance sebesar 15,00 % dari Total Baki Debet.
Keuntungan
Proses Kredit Cepat & Mudah
Proses pengajuan kredit Cepat & Mudah, apabila syarat-syarat anda telah terpenuhi, dana anda bisa langsung cair.
Penarikan Dapat Dilakukan Setiap Saat
Penarikan Dana Anda dapat dilakukan setiap saat kapan pun Anda butuhkan selama jam pelayanan.
Manfaat Kredit Dhana Prioritas
- Jumlah Pinjaman sesuai dengan skala usaha.
- Penarikan dapat dilakukan setiap saat.
- Bunga dihitung dari dana yang ditarik.
- Bunga Bersaing.
- Proses kredit cepat dan mudah.
- Persyaratan mudah.
- Tidak ada biaya survey.
Risiko Kredit Dhana Prioritas
- Ketidakmampuan Debitur membayar kewajiban angsuran. Debitur akan dikenakan denda.
- Risiko reputasi.
- BPR dapat melakukan eksekusi terhadap agunan yang diberikan oleh Debitur baik melalui lelang atau penjualan agunan sukarela untuk penyelesaian kredit apabila Debitur wanprestasi atau Debitur lalai terhadap Perjanjian Kredit yang telah disepakati bersama.
Syarat & Ketentuan
Perorangan :
- Copy KTP suami istri yang masih berlaku.
- Copy Kartu Keluarga dan Surat Nikah.
- Copy Surat Izin Usaha seperti SITU, SIUP, TDP, HO dan NPWP.
- Copy agunan seperti : BPKB Kendaraan, Sertipikat Tanah (SHM,SHGB).
- Copy PBB dan IMB apabila agunannya berupa tanah dan bangunan.
- Copy rekening tabungan dan atau Rekening Koran 3 (tiga) bulan terakhir.
Badan Usaha :
- Copy KTP Pengurus yang masih berlaku.
- Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya.
- Copy Surat Izin Usaha seperti SITU, SIUP, TDP, HO dan NPWP.
- Copy agunan seperti : BPKB Kendaraan, Sertipikat Tanah (SHM,SHGB).
- Copy PBB dan IMB apabila agunannya berupa tanah dan bangunan.
- Copy rekening tabungan dan atau Rekening Koran 3 (tiga) bulan terakhir.
- Cash flow proyek yang akan diinvestasikan.
- Surat dan atau dokumen lainnya (disesuaikan dengan tujuan dari pada investasi).