Kredit Dhana Sahabat
Kredit multiguna yang diberikan kepada Perorangan atau Badan Usaha yang bisa digunakan untuk Modal Kerja, Investasi dan Konsumtif. Penarikan Kredit dilakukan sekaligus dan angsuran (Pokok + Bunga) dilakukan sampai kredit lunas. Besarnya plafon kredit dimulai dari Rp 1.000.000.- (Satu Juta Rupiah) sampai dengan BMPK BPR Dhana Semesta.
Keuntungan
Proses Kredit Cepat & Mudah
Proses pengajuan kredit Cepat & Mudah, apabila syarat-syarat anda telah terpenuhi, dana anda bisa langsung cair.
Kredit Multiguna Untuk Berbagai Keperluan
Anda bisa menggunakan dana pinjaman baik untuk kebutuhan konsumtif & nonkonsumtif.
Aman & Terpercaya
Karena BPR Dhana Semesta Berizin & Diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Manfaat Kredit Dhana Sahabat
- Kredit Multiguna yang dapat digunakan berbagai keperluan
- Jumlah pinjaman sesuai dengan kebutuhan.
- Dapat dilunasi kapan saja tanpa kena Penalty.
- Bunga Bersaing.
- Proses kredit cepat dan mudah.
- Persyaratan mudah.
- Tidak ada biaya survey.
Risiko Kredit Dhana Sahabat
- Ketidakmampuan Debitur membayar kewajiban angsuran. Debitur akan dikenakan denda.
- Risiko reputasi.
- BPR dapat melakukan eksekusi terhadap agunan yang diberikan oleh Debitur baik melalui lelang atau penjualan agunan sukarela untuk penyelesaian kredit apabila Debitur wanprestasi atau Debitur lalai terhadap Perjanjian Kredit yang telah disepakati bersama.
Syarat & Ketentuan
Perorangan :
- Copy KTP suami istri yang masih berlaku.
- Copy Kartu Keluarga dan Surat Nikah.
- Copy Surat Izin Usaha seperti SITU, SIUP, TDP, HO dan NPWP.
- Copy agunan seperti : BPKB Kendaraan, Sertipikat Tanah (SHM,SHGB).
- Copy PBB dan IMB apabila agunannya berupa tanah dan bangunan.
- Copy rekening tabungan dan atau Rekening Koran 3 (tiga) bulan terakhir.
Badan Usaha :
- Copy KTP Pengurus yang masih berlaku.
- Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya.
- Copy Surat Izin Usaha seperti SITU, SIUP, TDP, HO dan NPWP.
- Copy agunan seperti : BPKB Kendaraan, Sertipikat Tanah (SHM,SHGB).
- Copy PBB dan IMB apabila agunannya berupa tanah dan bangunan.
- Copy rekening tabungan dan atau Rekening Koran 3 (tiga) bulan terakhir.
- Cash flow proyek yang akan diinvestasikan.
- Surat dan atau dokumen lainnya (disesuaikan dengan tujuan dari pada investasi).