Suku Bunga Deposito LPS

Nilai besaran simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan Surat Edaran Nomor: Peng-2/DSPS/2024 Tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Simpanan di Bank Perekonomian Rakyat periode 1 Februari 2024 sampai dengan 31 Mei 2024:

Anda tidak perlu khawatir karena simpanan anda akan aman bersama kami. Karena Simpanan / Deposito anda akan  disimpan oleh BPR Dhana Semesta yang Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sehinga dana anda selalu terjamin bersama kami. Adapun fungsi dari LPS yaitu Menjamin simpanan nasabah penyimpan. Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kebijakan.

Sumber:  www.lps.go.id/

Disclaimer

Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2.000.000.000 (Milyar) per nasabah per bank sejak tanggal 13 Oktober 2008. Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan. Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk Bank Konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk Bank Syariah.

Scroll to Top