PT. BPR Ciledug Dhana Semesta mulai beroperasi sejak tanggal 21 Agustus 1991 berdasarkan izin usaha perbankan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP–243/KM.13/1991, tertanggal 21 Agustus 1991.
Akta Pendirian Perusahaan tertanggal 1 Juni 1990, No. 1, yang dibuat di hadapan Notaris Kaswanda, SH dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 26 Juni 1990 Nomor: C2-3726.HT.01.01-TH.90. Akta Pendirian Perusahaan tersebut telah diubah dengan Akta Berita Acara tertanggal 10 Juni 1991 No.14, didepan Notaris Kaswanda, SH dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan tertanggal 28 Agustus 1992 Nomor: C2-7189.HT.01.04.TH.92. Kedua Akta tersebut sudah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 9 April 1996 Nomor 29, Tambahan masing-masing nomor: 3478 dan 3479.
Sesuai Risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT BPR Ciledug Dhana Semesta tanggal 24 Januari 2026 sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Tahunan PT BPR Ciledug Dhana Semesta Nomor 25 Tanggal 09 Februari 2026 yang dibuat oleh Notaris I Nyoman Satria Wijaya, SH, M.kn., dan telah mendapat bukti penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0051136 tanggal 19 Februari 2026, telah ditatausahakan dalam administrasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, Dengan demikian komposisi kepemilikan saham PT BPR Ciledug Dhana Semesta sebagai berikut :